Cara Membuat Paspor Online & Offline [Update 2025]

Cara Membuat Paspor

Kamelawar.com - Berencana liburan ke luar negeri, melanjutkan studi, atau melakukan perjalanan dinas? Apa pun tujuannya, paspor adalah dokumen wajib yang harus Anda miliki. Dulu, proses pembuatannya mungkin terkesan rumit. Tapi kini, berkat teknologi, cara membuat paspor jadi jauh lebih mudah dan praktis.

Artikel ini adalah panduan lengkap Anda, disusun berdasarkan informasi terbaru untuk tahun 2025. Kami akan membahas tuntas cara membuat paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor dan juga secara offline dengan datang langsung ke kantor imigrasi.

Table of Contents

Langkah 1: Siapkan Dokumen Persyaratan (Wajib!)

Sebelum memulai, pastikan Anda memiliki dokumen asli dan fotokopiannya (ukuran A4, jangan dipotong). Ini adalah fondasi terpenting agar proses Anda lancar.

Untuk WNI Dewasa:

  • Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Salah satu dari dokumen berikut: Akte Kelahiran, Buku Nikah/Akta Perkawinan, atau Ijazah (harus tercantum nama, tanggal lahir, dan nama orang tua).
  • Surat Pewarganegaraan Indonesia (bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia).
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang (bagi yang telah mengganti nama).
Penting: Pastikan semua data (nama, tanggal lahir, NIK) konsisten di semua dokumen untuk menghindari penolakan.

Langkah 2: Prosedur Pengajuan via Aplikasi M-Paspor

Cara paling efisien saat ini adalah melalui aplikasi M-Paspor. Anda bisa memilih jadwal dan melakukan pembayaran dari rumah.

  1. Download Aplikasi M-Paspor: Unduh aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi di App Store atau Google Play Store.
  2. Daftar Akun & Isi Data: Buat akun dan isi data diri serta unggah foto dokumen persyaratan yang diminta dalam aplikasi secara cermat.
  3. Pilih Lokasi & Jadwal: Pilih kantor imigrasi terdekat dan tentukan tanggal serta jam kedatangan yang tersedia untuk wawancara.
  4. Lakukan Pembayaran: Setelah semua data terisi, Anda akan mendapatkan kode billing. Segera lakukan pembayaran sesuai instruksi. Simpan bukti bayar Anda.
  5. Datang ke Kantor Imigrasi: Datanglah sesuai jadwal dengan membawa semua dokumen asli. Proses di kantor imigrasi hanya untuk verifikasi data, wawancara singkat, serta pengambilan foto dan sidik jari. Paspor akan diproses setelahnya.

Berapa Biaya Resmi Pembuatan Paspor 2025?

Berikut adalah rincian biaya resmi pembuatan paspor berdasarkan informasi terbaru. Harap dicatat bahwa masa berlaku paspor kini bisa mencapai 10 tahun.

Jenis Paspor Biaya
Paspor Biasa Non Elektronik (Berlaku 5 Tahun) Rp350.000,-
Paspor Biasa Non Elektronik (Berlaku 10 Tahun) Rp650.000,-
Paspor Elektronik (Berlaku 5 Tahun) Rp650.000,-
Paspor Elektronik (Berlaku 10 Tahun) Rp950.000,-
Layanan Percepatan 1 Hari Jadi + Rp1.000.000,-

*Biaya layanan percepatan adalah biaya tambahan di luar biaya penerbitan paspor.

Penting Untuk Diperhatikan

Ini adalah panduan umum dalam membuat paspor. Peraturan dan biaya dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk mendapatkan informasi yang paling akurat dan terbaru, pastikan Anda selalu memeriksa situs resmi imigrasi.

Sumber Resmi: Kunjungi Situs Resmi Direktorat Jenderal Imigrasi RI untuk informasi spesifik sesuai kebutuhan Anda.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Berapa lama proses pembuatan paspor?
Normalnya, paspor akan jadi sekitar 3-4 hari kerja setelah Anda melakukan proses wawancara dan biometrik.

Bagaimana cara berpakaian saat datang ke kantor imigrasi?
Gunakan pakaian rapi berkerah (kemeja atau polo shirt). Hindari memakai baju berwarna putih agar tidak menyatu dengan warna latar belakang foto.

Apakah paspor bisa diwakilkan pengambilannya?
Bisa, asalkan yang mengambil adalah orang yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan pemohon, dengan membawa bukti pembayaran, KTP, dan Kartu Keluarga.

Kesimpulan

Membuat paspor di tahun 2025 sudah sangat mudah, terutama dengan adanya aplikasi M-Paspor. Kuncinya hanya satu: persiapkan dokumen Anda dengan lengkap dan benar. Selamat mengurus paspor!

Baca Juga
Posting Komentar